Written by Administrator Wednesday, 12 December 2007 16:11

KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL HIPPRADA VIII TAHUN 2006
NOMOR : 04 / MUNAS VIII / 2006
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR HIPPRADA TAHUN 2002
Musyawarah Nasional Hipprada VIII tahun 2006,
Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan keputusan Pengurus Pusat Hipprada nomor 05 tahun 2006 tanggal 25 September 2006, telah ditetapkan penyelenggaraan Munas Hipprada VIII tahun 2006 di Jakarta pada tanggal 24 – 26 Nopember 2006; |
|
| b. | bahwa Sidang Komisi dan Sidang Pleno Munas Hipprada VIII tahun 2006 telah membahas dan mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Hipprada tahun 2002 menjadi Anggaran Dasar Hipprada tahun 2006; |
|
|
|
|
Mengingat | : | 1. | Anggaran Dasar Hipprada; |
|
| 2. | Anggaran Rumah Tangga Hipprada; |
|
| 3. | Keputusan Pengurus Pusat Hipprada nomor 05 tahun 2006, tentang Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Hipprada VIII tahun 2006; |
|
|
|
|
Memperhatikan | : | Saran dan usul yang berkembang dalam Sidang Komisi dan Sidang Pleno Munas HIpprada VIII tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Dasar Hipprada tahun 2002; | |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN | |||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VIII HIPPRADA TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR HIPPRADA TAHUN 2002 MENJADI ANGGARAN DASAR HIPPRADA TAHUN 2006; | |
Pertama | : | Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar Hipprada tahun 2006 sebagaimana terlampir; | |
Kedua: | : | Keputusan ini berlaku semenjak tanggal dikeluarkan, apabila terjadi kekeliruan, kesalahan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. | |
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Nopember 2006
PIMPINAN MUNAS HIPPRADA VIII TAHUN 2006 | ||
Ketua, ttd | Sekrertaris, ttd
| Anggota, ttd |
Drs. Hartojo | I Dewa Gede Alit Putra, ST, M.Erg. | Drs. Purwadi H. A |
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR HIPPRADA
MUKADIMAH
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia telah memperoleh kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dapat dipertahankan sampai saat ini.Sejarah telah membuktikan bahwa mereka yang pernah mendapat pendidikan kepanduan, ternyata mampu mengambil peranan besar dalam memper-siapkan, memperjuangkan dan mempertahan-kan serta mengisi kemerdekaan.
Pendidikan kepanduan dengan Janji Pandu atau Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka,telah mampu membangun jiwa dan semangat patriot-isme untuk membela kepentingan bangsa dan negara, karakter dan yang mendidik dan melatih anak-anak dana pemuda untuk menjadi patriot, bnerdisiplin dan pantang menyerah sesuai jiwa kepanduan yaitu Janji Pandu/Undang-undang Pandu yang didalam kepramu-kaan dinamakan Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka.
Bahwa sejak tahun 1968, mereka yang pernah menjadi anggota organisasi kepanduan dan tidak lagi bergerak secara aktif di dalam Gerakan Pramuka serta bukan lagi peserta didik, melakukan
upaya untuk berhimpun dalam satu wadah guna meneruskan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara dan mewujudkan sumbangsihnya bagi kepentingan Gerakan Pramuka
Bahwa upaya itu berhasil dengan terbentuk-nya Himpunan Pandu Wreda yang disahkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Surat Keputusan Nomor : 076/tanggal 22 Juli 1975 dan diku-kuhkan dalam Kongres Pertama Himpunan Pandu Wreda pada tanggal 2 Agustus 1975 di Jakarta. Peristiwa ini selanjutnya diperingati sebagai Hari Hipprada.
Bahwa dalam Musyawarah Nasional III tahun 1983 di Ciater, Subang, Jawa Barat diputuskan Himpunan Pandu Wreda berubah nama menjadi Himpunan Pandu dan Pramuka Wreda, disingkat Hipprada.
Atas kesadaran bahwa pendidikan dan pengem-bangan generasi muda adalah menjadi tanggungja-wab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah, maka disusunlah Anggaran Dasar Himpunan Pandu dan Pramuka Wreda sebagai berikut.
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Perkumpulan ini bernama Himpunan Pandu dan Pramuka Wreda disingkat Hipprada
Pasal 2
Tempat
Pengurus Pusat HIPPRADA berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 3
Waktu
Hipprada didirikan pada Kongres Pertama Himpunan Pandu Wreda tanggal 2 Agustus 1975 di Jakarta untuk waktu yang tidak ditentukan
Bab II
AZAS, SIFAT, STATUS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 4
Azas
HIPPRADA berazaskan PANCASILA
Pasal 5
Sifat
Hipprada adalah lembaga kemasyarakatan sebagai wadah para Pandu dan Pramuka Wreda berhimpun untuk meneruskan dharma baktinya pada nusa dan bangsa.
Pasal 6
Status
HIPPRADA adalah organisasi otonom yang mempunyai hubungan historis dengan Gerakan Pramuka.
Pasal 7
Visi
Hipprada adalah wadah pandu/pramuka wreda dan mereka yang berjiwa pandu/pramuka untuk melestarikan persaudara-an, memelihara jiwa pandu dan melanjutkan pengabdian
Pasal 8
Misi
Misi Hipprada adalah :
a. Menghimpun pandu/pramuka wreda dan mereka yang berjiwa pandu/pramuka untuk memelihara jiwa pandu dan melanjutkan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa.
b. Ikut serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Melanjutkn persaudaraan anggota pandu/pramuka.
d. Memasyarakatkan dan menumbuhkembangkan jiwa dan semangat kepanduan.
Pasal 9
Usaha
(1) Untuk mewujudkan visi dan misi, Hipprada melakukan usaha sebagai berikut :
a) Memotivasi anggotanya agar menghayati, mengamalkan, mengamankan serta melestarikan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
b) Mempererat persaudaraan Pandu dan Pramuka Wreda baik di dalam maupun di luar negeri
c) Meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan dengan mengadakan hubungan kerjasama dengan badan /organisasi di dalam dan di luar negeri yang bertujuan sama.
d) Mengadakan kegiatan untuk membantu Gerakan Pramuka dalam upayanya meningkatkan efektifitas pendidikan kepanduan
(2) Pelaksanaan usaha tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dilakukan dengan konsultasi dan kerja sama dengan Kwartir Gerakan Pramuka setingkat.
Bab III
Keanggotaan
Pasal 10
Anggota
(1) Anggota HIPPRADA adalah warganegara Republik Indonesia yang pernah mengenyam pendidikan/pelatihan kepanduan/kepramukaan atau telah memahami dan menyetujui AD/ART HIPPRADA, dan dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan didalam AD/ART HIPPRADA.
(2) Anggota HIPPRADA terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Kehormatan.
Pasal 11
Kewajiban Anggota
(1) Anggota Biasa berkewajiban :
a. Membayar iuran
b. Menjaga dan memelihara kepentingan dan kehormatan HIPPRADA.
c. Memenuhi peraturan HIPPRADA.
(2) Anggota kehormatan berkewajiban :
a. Memberi bantuan moral dan material kepada HIPPRADA
b. Menjaga dan memelihara kepentingan dan kehornatan HIPPRADA.
c. Mematuhi peraturan HIPPRADA
Pasal 12
Hak Anggota
(1) Anggota Biasa mempunyai hak :
a. Mengahadiri rapat anggota
b. Bicara dan memberi suara.
c. Memilih dan dipilih.
(2) Anggota Kehormatan mempunyai hak :
a. Menghadiri rapat anggota
b. Hak bicara.
(3) Pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Keanggotaan HIPPRADA berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri secara tertulis
c. Diberhentikan
(2) Ketentuan tentang pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Bab IV
Susunan Organisasi dan Kepengurusan
Pasal 14
(1) Susunan Organisasi dan kepengurusan HIPPRADA adalah sebagai berikut :
a. Organisasi tingkat Nasional dipimpin oleh Pengurus Pusat.
b. Organisasi tingkat Propinsi dipimpin oleh Pengurus Daerah
c. Organisasi tingkat Kabupaten dipimpin oleh Pengurus Cabang.
d. Ditingkat Kecamatan dibentuk organisasi yang dipimpin oleh Pengurus Ranting
e. Di Gugusdepan dapat dibentuk kelompok atau himpunan alumni anggota dewasa yang dipimpin oleh Ketua Kelompok/Himpunan.
(2) Pengurus untuk semua tingkatan dipilih untuk masa jabatan 4 (empat) tahun, dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali berturut-turut.
(3) Susunan, wewenang dan ketentuan lainnya tentang Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab V
Penasehat
Pasal 15
HIPPRADA Tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
Bab VI
Identitas
Pasal 16
(1) HIPPRADA mempunyai identitas yang terdiri atas : Lambang, Bendera, Vandel, Pakaian Seragam, Atribut, Hymne dan Mars.
(2) Bentuk dan penggunaan identitas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Bab VII
Keuangan
Pasal 17
Keuangan
Keuangan HIPPRADA diperoleh dari :
a. Iuran anggota.
b. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan tujuan HIPPRADA, dan tidak melanggar perundang-undangan Negara.
Bab VIII
Musyawarah dan Rapat
Pasal 18
(1) Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional
b. Musyawarah Daerah
c. Musyawarah Cabang
d. Musyawarah Ranting
e. Musyawarah Luar Biasa.
(2) Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
(3) Musyawarah Luar Biasa dapat dilakukan apabila dianggap perlu pengurus atau kehendak dua pertiga dari jumlah anggota dibawahnya.
(4) Rapat kerja di semua Tingkat Pengurus, diadakan sesuai dengan keperluan.
(5) Hal-hal yang berhubungan dengan musyawarah dan rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab IX
Korum dan pengambilan keputusan
Pasal 19
(1) Musyawarah dan Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh separuh tambah satu dari jumlah peserta yang mempunyai hak suara.
(2) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan atas azas musyawarah untuk mufakat, kecuali hal ini tidak mungkin dilaksanakan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Bab X
Pasal 20
Pembubaran Organisasi
(1) Pembubaran HIPPRADA hanya dapat diadakan oleh MUNAS yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Dalam hal organisasi dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan oleh musyawarah tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Bab XI
Penutup
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, dan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat HIPPRADA.