Last Updated on Thursday, 20 May 2010 11:43 Written by Rahman Tuesday, 16 February 2010 21:29
Pimpinan Pusat Hipprada bersama dengan beberapa Ketua Himpunan Pandu dan Pramuka Wreda (HIPPRADA) pusat memenuhi undangan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk memberikan masukan kepada dewan tentang RUU Kepramukaan yang sedang digodok oleh panja RUU Gerakan Pramuka.
Dalam paparannya Prof Haryono Suyono memberikan beberapa point tentang nama dan penggunaan kata pandu dalam gerakan pramuka. beliau juga memberikan informasi tentang hubungan Gerakan Pramuka dan Hipprada yang selama ini tidak ada masalah yang mendasar, karena Hipprada memberikan bantuan pengembangan kepramukaan melalui pengembangan gugus depan teritorial di desa melalui pengembangan posdaya.




Mengenai RUU Gerakan Pramuka pada dasarnya Hipprada tetap berpedoman bahwa UU Gerakan Pramuka nantinya memberikan landasan hukum tentang sistem pendidikan keparamukan bukan tentang kelembagaan kepramukaan karena sesuai dengan sejarah yang dilakukan oleh Insinyur Soekarno bahwa gerakan kepanduan disatukan menjadi satu menjadi gerakan pramuka.
Paulus tjakrawa ketua bidang organisasi Hipprada pusat juga menambahkan bahwa semua gerakan kepanduan di seluruh dunia sekarang ini sudah menjadi satu nama ditiap-tiap negara, sesuai dengan keputusan World Organitation Of Scout Movement yang hanya mengakui satu nama gerakan kepanduan disetiap negara yang menjadi anggota persaudaraan dunia.