Home arrow Anggaran Rumah Tangga
Main Menu
Home
Visi dan Misi
Tentang Kami
Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga
Rencana Kerja Umum
Alamat Kami
Pengurus Pusat
Galeri Photo
Kumpulan Situs
Berita
Nasional
Daerah
Internasional
Profile Tokoh
Statistics
Visitors: 256114
Photo Gallery
Anggaran Rumah Tangga PDF Print E-mail
Image 
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL
HIMPUNAN PANDU DAN PRAMUKAWREDA
NOMOR : 09 / MUNAS VII / 2002
TENTANG

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA HIPPRADA

 

Musyawarah. Nasional VII Hipprada tahun 2002

MENIMBANG :

a. Bahwa Musyawarah Nasional VII Hipprada tahun 2002 merupakan forum musyawarah anggota Hipprada seluruh Indonesia, mempunyai tugas dan wewenang menelapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rurnah Tangga Hipprada

b. Bahwa untuk maksud tersebut bulir (1) di atas perlu adanya Keputusan Musyawarah Nasional VII Hipprada tahun 2002 lentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Hipprada.


MENGINGAT :

(1) Keputusan P.P. Hipprada nomor 03 tahun 2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Nasional VII Hipprada tahun 2002 di Jawa Timur tanggal 25 s/d 27 Oktober 2002.
(2) Keputusan Musyawarah Nasional VII Hipprada tahun 2002 nomor 01/Munas VII/2002 tanggal 26 Oktober 2002 tentang Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional VII Hipprada tahun 2002.
(3) Keputusan Musyawarah Nasional VII Hipprada tahun 2002 nomor 05/Munas VII/2002 tanggal 26 Oktober 2002 tentang Pimpinan Musyawarah Nasional VII Hipprada tahun 2002.

MEMPERHATIKAN :


Hasil sidang Komisi A dan sidang Pleno III Musyawarah Nasional VII Hipprada tahun 2002 yang membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Hipprada.


MEMUTUSKAN :


(1) Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Hipprada tahun 2002 sebagaimana secara lengkap dan rinci tercantum pada lampiran kepulusan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Hipprada sebagaimana diktum pertama merupakan dasar, pedoman dan pegangan yang mengikat seluruh anggota Hipprada.
(3) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Diletapkan di Batu, Jawa Timur
Pada tanggal 27 Oktober 2002


Musyawarah Nasional VII Hipprada Tahun 2002
Pimpinan Munas :

Ketua

Ttd

Drs. H. Hartoyo

Wakil Ketua
Ttd

Drs. H. Slamet Oetomo

Sekretaris

ttd

Prof. Dr. Soetinah Soewondo




ANGGGARAN RUMAH TANGGA HIPPRADA


BAB 1
KEANGGOTAAN

Pasal 1

(1) Anggota HIPPRADA terdiri :
a. Anggola Biasa.
b. Anggota Kehormatan.

(2) Anggota Biasa HIPPRADA adalah warga negara Rl dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pernah menjadi anggota organiaasi kepanduan.
b. Pramuka Dewasa, yaitu Pramuka yang telah berusia 25 tahun dan masih aktif (Anggota Dewasa Pramuka) maupun yang tidak aktif lagi dalam Gerakan Premuka.
c. Menyetujui AD HIPPRADA.
d. Mengajukan permintaan menjadi anggota.

Mengingat semboyan "Sekali Pramuka telap Pramuka" maka mereka tetap dinamakan Pramuka sekalipun tidak lagi aktil dalam Gerakan Pramuka.

(3) Anggota Kehormatan HIPPRADA adalah warga negara Rl yang berjasa terhadap HIPPRADA, yaitu :
a. Para pemrakarsa dan pendiri HIPPRADA.
b. Anggota HIPPRADA yang berjasa sewaktu menjadi pengurus.
c. Anggota HIPPRADA yang hingga lanjut usia secara lerus menerus menyumbangkan pikiran dan atau tenaganya untuk kemajuan HIPPRADA.
d. Mereka yang pernah menjadi anggota organisasi kepanduan/Gerakan Pramuka yang berjasa terhadap HIPPRADA.

(4) Tata cara penerimaan dan berakhirnya keanggotaan sebagaimana tercantum dalam ayat (1) a. b. dan tata cara penetapan dan pengesahan anggota kehormatan diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB II
KEWAJIBAN HAK ANGGOTA

Pasal 2

(1) Anggola Biasa HIPPRADA berkewajiban :
a. Membayar luran.
b. Menjaga dan memelihara kepentinganorganisasi.
c. Memahami AD dan ART serta peraturan peraturan HIPPRADA.
d. Aktif melaksanakan kegiatan organisasi.

(2) Anggota kehormatan berkewajiban :
a. Menjaga dan memelihara kepentingan organisasi.
b. Mematuhi AD dan ART serta peraturan HIPPRADA.

Pasal 3

(1) Anggota Biasa HIPPRADA mempunyai hak :
a. Menghadiri rapat anggota.
b. Bicara dan membenkan suara.
c. Memilih dan dipilih.
d. Membela diri.

(2) Anggota Kehormatan mempunyai hak :
a. Menghadiri rapat anggola.
b. Bicara dan menyampaikan pendapat, usul dan saran.


BAB III
ADMINISTRASI BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 4

(1) Pemberhentian keanggotaan dilakukan apabila ternyata melanggar AD, ART dan peraturan organisasi atau karena perbualan yang bersangkutan merugikan atau mencemarkan nama baik HIPPRADA.

(2) Tata cara/administrasi pemberhentjan keang¬gotaan diatur dalam Peraturan organisasi.


BAB IV
SUSUNAN PENGURU5

Pasal 5

Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Kelua Umum.
b. Ketua-ketua.
c. Sektretaris Umum.
d. Sekretaris-sektretaris.
e. Sekretans Intemasional.
f. Bendahara.
g. Wakil Bendahara.
h. Ketua Bidang dan Sub Bidang beserla anggotanya.

" Jumlah Ketua dan Sekretans disesuaikan menurut keperluan.
" Untuk lingkat Pusat digunakan islilah Bidang/ Sub Bidang sesuai keperluan.

Pasal 6

Pengurus Daerah terdirt dan :
a. Ketua.
b. Para Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Wakil Sekrelaris.
e. Bendahara.
f. Wakil Bendahara.
g. Kelua Bagian dan Sub Bagian beserta
anggotanya.

Untuk tingkat Daerah digunakan istilah Bagian/ Sub Bagian sesuai keperluan.

Pasal 7

Pengurus Cabang terdiri dari;
a. Ketua.
b. Para Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Wakil Sekretaris.
e. Bendahara.
f. Wakil Bendahara.
g. Kelua Seksi dan Sub Seksi beserta anggotanya.

Untuk tingkat Cabang digunakan istilah Seksi/Sub Seksi sesuai keperluannya.

Pasal 8

Pengurus Ranting terdiri dari:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Wakil Sekretaris.
e. Bendahara.
f. Anggota-anggota.

" Para Pengurus Ranting tidak perlu ada anggota yang membidangi urusan tertentu.

Pasal 9

(1) Pada Pengurus Pusat Ketua dapat merangkap Ketua Bidang.
(2) Pada Pengurus Daeran dan Cabang, Wakil Ketua dapat merangkap Ketua Bagian/Seksi. Pengurus Ranting tidak mempunyai anggota yang membidangi urusan tertentu.

Pasal 10

(1) Untuk menjamin daya guna dan hasil guna yang sebaik-baiknya, Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.

(2) Pengurus Pleno terdiri alas semua Anggota Pengurus.

(3) Pengurus Harian terdiri atas :
a. Untuk Pengurus Pusat, Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Umum, Para Sekretaris, Sekretaris Internasional, Bendahara dan Wakil Bendahara.
b. Untuk Pengurus Daerah, dan Cabang : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.


BAB V
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 11

(1) Pengurus Pusat menentukan kebijaksanaan Organisasi dan berkewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan Janjj dan Undang-undang Pandu, Ikrar HIPPRADA, AD dan ART, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional dan Keputusan/Peraturan Organisasi lainnya.

(2) Dalam menjalankan kebijaksanaan organisasi pengurus bersifat kolektif.

(3) Pengurus Pusat berkewa|iban memberikan pertanggung jawaban pada Munas berikutnya.
a. Pengurus Pusat berwenang mengesahkan dan melantik Pengurus Daerah.
b. Pengurus Daerah berwenang mengesahkan dan melantik Pengurus Cabang.
c. Pengurus Cabang berwenang mengesahkan dan melantik Pengurus Ranling.

(4) Tatacara pelantikan Pengurus diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 12

(1) Pengurus Daerah berkewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai janji dan Undang-undang Pandu/Trisalya dan Dasadharma Pramuka, IKRAR HIPPRADA, AD, ART Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Daerah HIPPRADA, Rapat Kerja Daerah dan Keputusan/Peraturan Organisasi.

(2) Dalam menjalankan kebijaksanaan organisasi, Pengurus Daerah bersifat koleklif dan berwenang menentukan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan situasi dan kondisi di daerah.

(3) Pengurus Daerah berkewajiban untuk membenkan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah berikutnya.

Pasal 13

(1) Pengurus Cabang berkewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai janji dan Undang-undang Pandu/Trisatya dan Dasadafma, IKRAR HIPPRADA, AD, ART, Keputusan-
keputusan Musyawarah Nasional, Musya¬warah Daerah, Musyawarah Cabang dan Keputusan/Peraturan Organisasi.

(2) Dalam men]alankan kebijaksanaan organisasi, Pengurus Cabang dan Ranting merupakan badan pelaksana yang bersifat kolektif dan beiwenang menentukan kebijaksanaan operasional organisasi sesuai situasi dan kondisi setempat.

(3) Pengurus Cabang dan Ranting berkewajiban unluk mGmberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Cabang dan Rapat Ranting berikutnya.

Pasal 14

(1) Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang
dan Pengurus Ranling diletapkan dalam Rapat Paripurna Pengurus masing-masing.

(2) Tatacara pengisian lowongan antar waktu pengurus semua tingkatan diatur dalam Petaturan Organisasi.


BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 15

(1) Musyawarah Nasional terdiri dari :
a. Penasehat.
b. Pengurus Pusat.
c. Utusan Pengurus Daerah.
d. Unsur Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
e. Utusan Pengurus Cabang

(2) Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih dari peserta.

(3) Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional terpilih, Pengurus Pusat bertindak sebagai Pimpinan sementara.

(4) Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun.

(5) Musyawarah Nasional berwenang untuk :
a. Menetapkan dan merubah AD/ART.
b. Menetapkan Program Kerja Umum Organisasi.
c. Menilai pertanggung jawaban Pengurus Pusat.
d. Memilih dan mengangkat Ketua Umurn.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lain.

(6) a. Ketua Umum terpilih dilantik oleh pimpinan Munas.
b. Anggota pengurus Pusat dilantik Ketua Umum.

Pasal 16

(1) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Utusan Pengurus Pusat.
b. Dewan Penasehat Daerah.
c. Pengurus Daerah.
d. Utusart Pengurus Cabang.
e. Unsur Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.

(2) Pimpinan Musyawarah Daerah dipilih oleh dan dari peserta.

(3) Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah terpilih, Pengurus Daerah bertindak sebagai Pimpinan sementara.

(4) Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun.

(5) Musyawarah Daerah berwenang untuk :
a. Menyusun Program kerja daerah dalam rangka program kerja umum organisasi.
b. Menilai pertanggung jawaban Pengurus Daerah.
c. Memilth Ketua Pengurus Daerah.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain sesuai batas kewenangan.

Pasal 17

Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a. Utusan Pengurus Daerah.
b. Penas eh at Cabang.
c. Pengurus Cabang.
d. Pengurus Ranting.
e. Unsur Kwartir Cabang Pramuka.

(2) Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih oleh dan dari peserta.

(3) Sebelum Pimpinan Musyawarah Cabang terpilih, Pengurus Cabang bertindak sebagai Pimpinan sementara.

(4) Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun.

(5) Musyawarah Cabang berwenang untuk :
a. Menilai Pertanggung Jawaban Pengurus Cabang.
b. Memilih Pengurus Cabang.
c. Menetapkan program kerja Cabang.
d. Menetapkan keputusan lain sesuai dengan batas kewenangannya.

Pasal18

(1) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah.

(2) Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang.

(3) Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Rant¬ing dan Anggota.

(4) Rapat Kerja dimaksud dalarn (1), (2), (3) pasal ini sedikilnya diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.

(5) Rapal Kerja dimaksud dalam ayat (4) mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program sesuai tingkatan dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.

Pasal 19

Jumlah terperinci peserta musyawarah/rapal kerja yang diatur dalam Bab VI ART ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang.


BAB VII
HAK SUARA DAN HAK BICARA

Pasal 20

Hak bicara dan hak suara para peserta musyawarah dan rapat adalah sebagai berikut:
a. Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang diatur demi ketertiban bicara.
b. Hak suara yang dimiliki anggola peserta musyawarah dipergunakan dalam pengambilan kepulusan.
c. Jumlah hak suara peserta Musyawarah dan rapat ditetapkan dalam peraturan tata tertib yang bersangkutan.


BAB VIII
IDENTITAS

Pasal 21
Lambang

(1) Lambang organisasi sebagaimana dimaksud dalam AD pasal 15 adalah lambang HIPPRADA dengan motto "Budi luhur, dharma bakti".

(2) Bentuk, ukuran dan ketentuan tentang penggunaan lambang dialur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 22
Bendera, Vandel dan Atribut

(1) Bendera, Vandel dan Lencana HIPPRADA sebagaimana dimaksud dalam AD pasal 15 mempunyai warna dasar hijau daun.

(2) Bentuk, ukuran dan ketentuan tentang penggunaan bendera, vandel dan lencana diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 23
Lagu

(1) Lagu HIPPRADA sebagaimana dimaksud dalam AD pasal 15 adalah :
a. Mars HIPPRADA dengan nama Jejak Pandu/Pramuka Dewasa.
b. Hymne HIPPRADA.

(2) Mars dan Hymne HIPPRADA dilagukan/diperdengarkan pada :
a. Upacara peringatan HARI HIPPRADA.
b. Musyawarah dan Rapat Kerja HIPPRADA.
c. Lain-lain peristiwa yang dianggap perlu.

(3) Ketenluan tentang tata cara serta peraturan penggunaan Mars dan Hymne HIPPRADA diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 24

(1) Pakaian seragam HIPPRADA sebagaimana dimaksud AD Pasal 15 adalah :
a. Pakaian seragam harian.
b. Pakaian seragam resmi.

(2) Model, warna dan ketentuan tentang pemakaian seragam HIPPRADA diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB IX
KEUANGAN
Pasal25

(1) luran anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.

(2) Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam forum yang ditentukan, yaitu Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting melalui Panitia Verivikasi yang dibentuk untuk itu.

 

 

BAB X
PEMBENTUKAN BADAN DAN LEMBAGA BARU

Pasal 26

(1) Dalam rangka pengembangan pelaksanaan program dapat dibentuk Badan/Yayasan dalam lingkungan organisasi.

(2) Badan/Yayasan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berkewajiban secara periodik memberi laporan kepada pengurus HIPPRADA yang bersangkutan, berdasar sualu kesepakatan, sebagai langkah pengamanan agar jalannya Badan/Yayasan tersebut tidak menyimpang dari azas dan tujuan organisasi.


BAB XI
PENYEMPURNAAN ART

Pasal 27

Penyempurnaan ART dapat dilakukan oleh rapat Pengurus Pusat yang khusus membicarakan hal tersebul, dan selanjutnya dilaporkan kepada Rapat Kerja Nasional dan dipertanggung jawabkan kepada MUNAS.


BAB XII
PENUTUP

Pasal 28

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ART. akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.


Batu, 27 Oktober 2002
 
© 2010 Himpunan Pandu dan Pramuka Wreda (HIPPRADA)